- Arsip dalam istilah bahasa Indonesia disebut warkat yang pada dasarnya dapat diartikan setiap catatan tertulis baik dalam bentuk gambar ataupun bagan yang memuat keterangan-keterangan mengenai suatu subyek ataupun peristiwa yang dibuat orang untuk membantu daya ingatan orang tersebut.
- Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh lembaga-lembaga negara dan badan-badan pemerintahan dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
- Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh badan-badan swasta atau perorangan dalam bentuk corak apapun baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok. dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.
- Menurut undang-undang No 43 tahun 2009 arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi masyarakat, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Minggu, 24 Juli 2011
Defenisi Arsip
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar